Biladalam masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dalam hal ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak dapat berubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayar. Pengkreditan pajak masukan Pengkreditan pajak masukan adalah:
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh masyarakat wajib pajak kepada negara dan nantinya akan digunakan untuk membiayai kepentingan bersama dalam tujuan meningkatkan keejahteraan masyarakat. Pajak masukan dan pajak keluaran termasuk kedalam Pajak Pertambahan Nilai PPN. Mekanisme dalam proses pemungutan, penyerahan serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PPN adalah pihak pedagang atau produsen yang kemudian muncul lah istilah Pengusaha Kena Pajak PKP. Dalam menghitung jumlah PPN yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak PKP, dikenal istilah pajak masukan dan pajak keluaran. Berikut akan dijelaskan definisi serta perbedaan antara pajak masukan dan pajak MasukanPajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai PPN yang perlu dibayarkan oleh PKP baik ketika membeli, memperoleh maupun memproduksi Barang Kena Pajak BKP atau penyerahan Jasa Kena Pajak JKP dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan juga berarti penerimaan pajak dari peorangan atau badan yang membayar pajak dikarenakan adanya pembelian Barang Kena Pajak BKP dari Pengusaha Kena Pajak PKP. Pajak masukan juga dikenal sebagai utang pajak. Pajak masukan atau utang pajak akan dicatat oleh pengusaha kena pajak di sisi kredit. Tetapi dalam hal tertentu, pajak masukan ini tidak dapat dikreditkan. Pajak masukan memiliki fungsi yang sama seperti pajak lain pada umumnya, yaitu Budgeteir, merupakan fungsi utama dari pajak yang berarti pajak adalah alat atau sumber untuk memasukkan uang dalam jumlah yang optimal dan sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang ketika pada saatnya tiba akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara maupun pengeluaran yaitu pajak berfungsi sebagai alat pengatur atau suatu alat yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu, fungsi ini merupakan fungsi pelengkap dari fungdi utama stabililitas, yaitu pajak sebagai pemasukan atau penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan pemerintah seperti untuk stabilisasi redistribusi pendapatan, berarti penerimaan negara yang berasal dari pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum dan pembangunan nasional sehingga bisa membuka kesempatan kerja dan membantu mensejahterakan cara perhitungan umum Pajak Pertambahan Nilai PPN adalah Pengusahan Kena Pajak PKP akan mengkreditkan atau mengurangkan nilai pajak masukan dalam suatu masa pajak dengan nilai pajak keluaran dalam masa pajak yang sama, apabila dalam masa pajak yang sama tersebut ternyata pajak keluaran nilainya lebih besar dibanding pajak masukan maka besaran nilai kelebihan dari pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan untuk amsa pajak selanjutnya atau bisa dimintakan restitusi atau dilakukan pembayaran kembali pajak yang telah dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak PKP.Kemudian sebaliknya apabila nilai dari pajak keluaran lebih besar dibanding nilai pajak masukan maka besaran nilai kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke dalam kas negara. Dalam tata cara umum ini, besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak PKP akan selalu berubah-ubah nilainya disesuaikan dengan nilai pajak masukan yang dibayarkan dan nilai pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa KeluaranPajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai PPN terutang yang wajib untuk dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak PKP atas penjualan Barang Kena Pajak BKP, penyerahan Jasa Kena Pajak JKP, ekspor Barang Kena Pajak BKP Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak BKP Tidak Berwujud serta ekspor Jasa Kena Pajak JKP. Pajak keluaran akan dikenakan ke Barang Kena Pajak BKP dan Jasa Kena Pajak JKP sebesar 10% dari harga jualnya. Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah selama 3 bulan setelah satu masa pajak berakhir sehingga memungkinkan Pengusaha Kena Pajak PKP untuk melakukan pengkreditan pajak keluarannya dengan waktu yang cukup banyak. Fungsi pajak keluaran sendiri sama dengan fungsi pajak pada umumnya yaitu budgeteir, regulerend, fungsi stabilitas serta fungsi redistribusi pendapatan yang telah dijelaskan masing-masing definisinya keluaran diistilahkan sebagai pajak yang dibayar di muka. Istilah ini mengacu pada orang atau badan yang membeli atau menggunakan Barang Kena Pajak BKP atau Jasa Kena Pajak JKP akan segaligus membayar pajak kepada Pengusaha Kena Pajak PKP, pembeli atau pengguna ini akan mencatat jumlah besaran pajak yang dibayarkan di muka di sisi debit. Pajak pertambahan Nilai PPN ini sendiri sering dianggap sebagai pajak objektif, yang ditekankan pada Pajak Pertambahan Nilai PPN adalah onjek pajak yanag akan dikenai pajak serta subjek pajaknya. Misalnya saja barang mewah, kendaraan mewah dan sejenisnya. Tarif pajak akan dikenakan pada setiap barang tersebut, kemudian pembeli yang membeli barang tersebut yang akan dikenai atau dibebankan pembayaran pajaknya sehingga pembeli atau wajib pajak tersebut kemudian disebut sebagai subjek penjelasan tentang definisi dan perbedaan dari pajak masukan dan pajak keluaran, semoga informasi ini bisa membantu. Sebaliknya apabila dalam masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dalam tata cara ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh PKP dapat berubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayar. Pengkreditan Pajak Masukan Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran serta Contoh Faktur Pajak Masukan adalah bagian terpenting bagi PKP untuk dapat mengkreditkan atau restitusi PPN. Ketahui perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran, pengertian faktur pajak keluaran adalah serta contoh faktur pajak masukan dan keluaran dalam blog berikut. Meski sama-sama merupakan Faktur Pajak, namun antara Faktur Pajak Masukan dan Keluaran beda. Faktur Pajak Masukan dan Keluaran jadi komponen untuk mengelola Pajak Pertambahan Nilai PPN. Apa sih perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran? Bagaimana juga cara hitung PPN untuk membuat Faktur Pajak Keluaran ini? Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulas selengkapnya mulai dari pengertian Faktur Pajak Keluaran adalah dan Faktur Pajak Masukan adalah, perbedaan pajak masukan dan pajak keluaran, serta contoh faktur masukan dan keluaran untuk Anda. Sehingga bagi Anda yang baru terjun mengurus perpajakan perusahaan atau pajak bisnis dapat memahami dan mengelolanya dengan baik. Sebab setiap perusahaan atau pengusaha yang statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP, tentu erat kaitannya dengan pembuatan Faktur Keluaran dan mengelola Pajak Masukan. Karena berbagai transaksi pembelian maupun penjualan barang dan jasa kena pajak akan disertai Faktur Pajak. Faktur Pajak ini sebagai bukti pemungutan atau pemotongan Pajak Pertambahan Nilai PPN, yang mana pemungutan tersebut harus disetorkan ke kas negara. Namun PKP juga dapat diuntungkan dengan adanya Faktur Pajak Masukan yang dikelolanya karena dapat mengurangi setoran PPN Terutang bahkan dapat mengajukan pengembalian atau restitusi pajak. Sebelum lebih lanjut masuk pada pembahasan perbedaan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, akan sedikit mengulas penjelasan umum tentang Faktur Pajak juga secara khusus Faktur Pajak Masukan adalah begitu juga dengan faktur pajak keluaran. Apa itu Faktur Pajak dan Fungsinya? Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak BKP dan/atau Jasa Kena Pajak JKP. Pengertian faktur pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PPnBM. Lalu apa fungsi Faktur Pajak ini? Masih berdasarkan UU PPN, fungsi Faktur Pajak terbagi menjadi dua, yaitu Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP Penjual atau Pengusaha Jasa Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak kepada PKP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak Faktur Pajak juga berfungsi sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan Artinya, Faktur Pajak dibuat oleh PKP Penjual saat menjual barang atau jasa pada lawan transaksi dalam hal ini pembeli bisa PKP Pembeli maupun pembeli Non PKP. PPN Terutang dalam faktur pajak tersebut harus disetorkan atau dibayarkan ke kas negara atau sebaliknya dapat dijadikan kredit pajak. Apakah PPN Terutang itu harus disetorkan atau justru dijadikan kredit pajak, inilah yang jadi dasar pembahasan dari perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran. Baca Juga Contoh Perhitungan PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil Kaitan PPN dan Faktur Pajak Seperti yang sudah disebutkan, bicara Faktur Pajak Masukan maupun Faktur Pajak Keluaran, tak lepas dari yang namanya Pajak Pertambahan Nilai PPN. Sebab Faktur Pajak dibuat sebagai pencatatan transaksi barang dan jasa kena kena PPN oleh PKP. Mengingat, salah satu kewajiban sebagai wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang berstatus PKP adalah mengelola Faktur Pajak, yakni memungut atau memotong PPN atas transaksi barang/jasa yang dilakukannya. Setiap faktur atau invoice atas transaksi barang maupun jasa yang dikenai PPN, maka wajib dibuatkan Faktur Pajak-nya. Tarif PPN Terbaru sesuai UU HPP Besar tarif PPN dalam Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2009 adalah Tarif PPN 10% Tarif PPN untuk ekspor Barang Kena Pajak berwujud dan tidak berwujud serta ekspor Jasa Kena Pajak adalah 0% Tarif PPN dapat berubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Seperti diketahui, besar tarif PPN telah diubah melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selengkapnya baca di sini mengenai Kenaikan Tarif PPN Terbaru dalam UU HPP Tahun 2021. Jenis dan Macam-Macam Faktur Pajak Secara garis besar menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai UU PPN, jenis Faktur Pajak dibagi menjadi tiga yakni a. Jenis Faktur Pajak Standar Faktur Pajak Standar adalah faktur pajak yang paling sedikit memuat keterangan Nama, alamat Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP yang menyerahkan BKP/JKP Nama, alamat, NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga PPN yang dipungut PPnBM yang dipungut Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak Nama, jabatan, tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak Untuk ketentuan terbaru tentang pembuatan Faktur Pajak diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. b. Jenis Faktur Pajak Sederhana Faktur Pajak Sederhana adalah faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP yang ketentuannya sebagai berikut Dibuat dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh konsumen akhir, pembeli BKP/penerima JKP yang nama atau alamat dan NPWP tidak diketahui Pembuatannya tidak memerlukan izin dari siapa pun Berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi, segi kas register, dan sejenisnya Minimal mencantumkan nama, alamat dan NPWP si pembuat, jenis dan kuantum BKP/JKP, harga penyerahan termasuk PPN atau ditulis terpisah, tanggal pembuatan faktur pajak Dibuat rangkap dua, atau lembar dengan pertinggal berupa potongan/bagian dari Faktur Pajak Sederhana yang diserahkan kepada pembeli potongan/penerima jasa, seperti pada umumnya yang terjadi pada karcis Kelemahan Faktur Pajak sederhana adalah Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan Dibuat paling lambat pada saat penyerahan BKP/JKP atau paling lambat pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum dilakukan penyerahan. c. Jenis Dokumen Lain Sama Seperti Faktur Pajak Standar Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, DJP menambah jumlah Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur. Jumlah Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak terbaru menjadi sebanyak 25 dokumen tertentu. Temukan di sini Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru. Perlu diperhatikan, sebagai pelaku usaha ekspor-impor yang mengelola dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak juga perlu tahu Cara Input PIB di e-Faktur yang Benar d. Macam-macam Faktur Pajak Faktur keluaran Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP pada saat melakukan penjualan barang atau JKP yang tergolong dalam bawang mewah. Faktur masukan Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian BKP atau JKP dari PKP lain. Faktur pengganti Faktur Pajak Pengganti adalah faktur pajak pengganti dari Faktur Pajak yang telah terbit sebelumnya karena terdapat kesalahan pengisian, kecuali pengisian NPWP. Sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai keadaan yang sebenarnya. Faktur gabungan Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP/JKP yang sama selama satu bulan kalender. Jadi, Faktur Pajak ini dikumpulkan terlebih dahulu selama satu bulan untuk transaksi dari PKP yang sama. Faktur digunggung Faktur Pajak Digunggung adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual. Faktur Pajak Digunggung atau PPN digunggung ini hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran. Faktur pajak cacat Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara benar, lengkap, jelas dan atau tidak diberikan tanda tangan. Jadi jika ada kesalahan pengisian kode dan nomor seri, maka dianggap cacat dan pembetulan bisa dilakukan dengan membuat faktur pajak pengganti. Faktur pajak batal Faktur pajak batal adalah faktur pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi dan ketika ada kesalahan pengisian NPWP. Biar makin untung, Manfaatkan Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk Contoh Faktur Pajak elektronik Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Pajak Keluaran Adalah Sebagai Berikut! Setelah memahami jenis dan macamnya, selanjutnya yang penting untuk dipahami setiap PKP adalah perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran. Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang dibayar oleh PKP atas Perolehan BKP/JKP Pemanfaatan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Impor BKP telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian BKP/JKP dalam masa pajak tertentu. Maksudnya, ketika PKP membeli barang atau jasa yang dikenakan PPN, artinya PKP Pembeli tersebut telah membayar PPN yang dipungut oleh lawan transaksi dalam hal ini PKP Penjual. Dari pembelian barang/jasa kena PPN yang dipotong oleh PKP Penjual tersebut, PKP Pembeli mendapatkan Faktur Pajak yang diterbitkan PKP Penjual, dan transaksi tersebut menjadi Faktur Pajak Masukan PPN Masukan bagi PKP Pembeli. PPN Masukan atau Pajak Masukan ini dapat dijadikan sebagai kredit pajak oleh PKP Pembeli atau pengurang pajak dari sisa pajak terutang, apabila Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran. Pajak Masukan atau PPN Masukan yang lebih besar itu bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Sebaliknya, jika dalam masa pajak tersebut ternyata Pajak Keluaran lebih besar, maka kelebihan Pajak Keluaran itu harus disetorkan ke kas negara. Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang dipungut oleh PKP saat melakukan Penyerahan penjualan BKP/JKP Ekspor BKP berwujud Ekspor BKP/JKP tidak berwujud Artinya, apabila PKP Penjual melakukan penyerahan atau menjual barang atau jasa kena PPN, wajib membuat Faktur Pajak dan memberikannya ke PKP Pembeli. Faktur Pajak yang dibuat dan diserahkan pada PKP Pembeli atau dibuat oleh PKP Penjual inilah disebut Faktur Pajak Keluaran. Sebab PKP Penjual harus memungut atau memotong PPN atas transaksi tersebut dan menyetorkan pemungutan/pemotongan tersebut apabila PPN Terutang lebih besar dibanding Pajak Masukan. Baca Juga NSFP Berlaku Setahun. Ini Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak Karena Faktur Pajak kaitannya dengan perhitungan PPN, artinya yang dihitung dalam Faktur Pajak masukan dan Faktur Pajak Keluaran ini adalah perhitungan pajak pertambahan nilainya. Untuk mengetahui berapa besar PPN Terutang yang harus dibayarkan/disetorkan atau justru PPN Terutang itu dapat dikreditkan, harus dihitung terlebih dahulu berapa besar Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, apabila Faktur Pajak Masukan lebih besar dibanding Faktur Pajak Keluaran, maka PKP dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut untuk masa pajak berikutnya. Atau apabila Faktur Pajak Keluaran lebih besar dibanding Faktur Pajak Masukan, maka PKP wajib menyetorkan PPN Terutang ke kas negara. Jadi, sebelum mengetahui berapa besar PPN Terutang yang harus dibayarkan atau justru PPN Terutang tersebut dapat menjadi pengurang pajak untuk bisa mengkreditkan PPN, harus menghitung terlebih dahulu dengan cara mengurangkan antara Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. Baca Juga Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur a. Contoh Faktur Pajak Masukan PT AAA memiliki pabrik pakaian sebagai PKP membeli kain bahan dari pabrik kain PT BBB senilai Rp200 juta. Ditambah PPN 11%, dari Rp200 juta adalah Rp22 juta. Maka total pembelian kain oleh pabrik pakain PT AAA menjadi Rp222 juta. PPN Rp22 juta tersebut dipotong oleh pabrik kain PT BBB dan disetorkan ke negara. Karena telah memotong PPN 11%, maka pabrik kain PT BBB menerbitkan bukti potong berupa Faktur Pajak Keluaran yang diberikan kepada pabrik pakaian PT AAA. Dengan demikian pabrik pakaian PT AAA memiliki bukti sah bahwa ia telah membayar PPN saat membeli kain tersebut. Dari sebuah bukti potong dalam Faktur Pajak Keluaran yang diberikan pabrik kain PT BBB inilah, bagi PT AAA menjadi Faktur Pajak Masukan. Dengan demikian, PT AAA bisa menggunakan Faktur Pajak Masukan tersebut untuk mengurangi PPN Terutang yang harus disetorkan ke negara, mengingat sebagai PKP penjual pakaian, tentunya juga menerbitkan Faktur Pajak Keluaran pada saat menjual pakaian ke PKP pembeli produknya. Seperti penjelasan di atas, jika Pajak Masukan lebih besar dibanding Pajak Keluaran, maka PT AAA dapat mengkreditkan PPN pada saat pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur. Contoh Faktur Pajak Masukan b. Contoh Faktur Pajak Keluaran Melanjutkan ilustrasi di atas, pabrik pakaian PT AAA mengolah kain yang dibelinya dari pabrik kain PT BBB menjadi pakaian siap pakai dan menghasilkan 2000 pcs. Harga pakaian tersebut dengan harga per buah. Kemudian PT AAA menjual seluruh pakaian tersebut ke distributor pakaian PT CCC. Dengan demikian, PT AAA harus memungut PPN dari PT CCC atas pembelian pakaian tersebut. Karena telah memungut PPN dari PT CCC, maka PT AAA wajib membuat bukti potong berupa Faktur Pajak Keluaran yang diberikan kepada PT CCC. Maka perhitungan PPN Keluaran yang dipungut PT AAA kepada PT CCC adalah Harga 1 pakaian = Penjualan 2000 buah pakaian = 2000 x = PPN 10% = x 10% = Dengan demikian, PPN sebesar yang dipungut dari PT CCC ini merupakan Pajak Keluaran yang harus disetorkan pabrik pakaian PT AAA ke kas negara. Selengkapnya perhitungan Faktur Pajak Masukan dan Pajak Keluaran lainnya dalam contoh PPN Masukan dan PPN Keluaran berikut ini. Temukan juga di sini Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak? Contoh Faktur Pajak Keluaran Ketentuan dan Cara Pengelolaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran Merujuk pasal 13 UU PPN Nomor 42/2009 bahwa kewajiban pembuatan Faktur Pajak ini tetap berlaku meski lawan transaksi atau pembeli dari PKP tidak memiliki NPWP. Namun sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014, NPWP pembeli BKP/JKP jadi salah satu persyaratan formal yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Maka melalui Perdirektur-jenderal No. PER-26/PJ/2017, kolom NPWP bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP bisa diisi dengan angka Dengan demikian model ini sering disebut Faktur Pajak 000. Ketika PKP mendapatkan Faktur Pajak Keluaran dari lawan transaksi, maka yang dilakukan adalah memasukkan atau input data Faktur Pajak Keluaran tersebut ke e-Faktur. Karena Faktur Pajak Keluaran tersebut sudah di tangan PKP yang mendapatkannya atas pembelian bara/jasa kena PPN, maka Faktur Pajak Keluaran tersebut berfungsi menjadi Faktur Pajak Masukan. Sehingga bagi PKP pembeli yang telah menerima Faktur Pajak Keluaran tersebut istilahnya menjadi Faktur Masukan yang harus di-input dalam e-Faktur. Bagaimana contoh cara input Faktur Pajak Masukan dan cara membuat Faktur Pajak Keluaran? Berikut berbagai cara input Faktur Pajak Masukan dan kelola Pajak Keluaran 1. Input Data Faktur Masukan dan Membuat Faktur Pajak Keluaran 2. Membuat Faktur Pajak Masukan Pengganti dan Keluaran 3. Membatalkan Faktur Masukan dan Keluaran 4. Hapus Draft Pajak Masukan dan Keluaran 5. Membuat Retur Faktur Pajak Masukan dan Keluaran 6. Batalkan Retur Faktur Masukan dan Keluaran 7. Hapus Retur Faktur Pajak Masukan dan Keluaran Langkah-langkah cara kelola Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dari poin 1-7 tersebut selengkapnya baca Panduan Lengkap Mengelola Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur. 8. Cara Impor Faktur Masukan dari DJP dan Riwayat Impor Sebelumnya Selengkapnya untuk tutorialnya baca Cara Impor Faktur Pajak Masukan dari DJP dan Cara Impor Faktur Masukan dari Riwayat Impor Sebelumnya di sini. 9. Cara Input Faktur Pajak Masukan dengan Scan QR via Mobile Web Selengkapnya berikut ini tutorial langkah-langkah Cara Input Faktur Pajak Masukan dengan Scan QR Code via Mobile Web. 10. Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan Seperti diketahui, ada jenis dokumen lain yang disamakan dengan faktur pajak masukan, sehingga PKP yang melakukan transaksi atas dokumen lain ini dapat menggunakannya sebagai pajak masukan. Berikut ini adalah Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan di e-Faktur 11. Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan PIB Bagi importir yang melakukan transaksi impor, akan mendapatkan PIB yang mana dokumen lain ini dapat menjadi Pajak Masukan. Bagaimana cara kelola pajak masukan dari dokumen PIB ini? Selengkapnya ikuti langkah-langkah berikut ini untuk Cara Input PIB dan Pengisian Dokumen PIB di e-Faktur. atau Saya Mau Tanya Ke Sales Klikpajak Sekarang! Status Faktur Pajak yang Dibuat di eFaktur Dalam pembuatan Faktur Pajak elektronik di eFaktur, terdapat beberapa keterangan yang menunjukkan status dari Faktur Pajak yang dikelola. Setidaknya, berikut ini keterangan pada status eFaktur pada saat proses pengelolaannya 1. Status Normal Status normal artinya Faktur Pajak yang dibuat merupakan Faktur Pajak normal, bukan pembetulan ataupun penggantian. 2. Status Batal Sedangkan untuk status batasl artinya Faktur Pajak yang dibuat dibatalkan karena beberapa hal seperti pembatalan transaksi atau penyebab lain yang menyebabkan harus dibatalkan. 3. Status Pengganti Status pengganti pada faktur pajak yang dibuat artinya dilakukan penggantian Faktur Pajak karena danya kesalahan memasukkan data atau keterangan jenis barang, harga, jumlah barang maupun nominal. Namun faktur pengganti ini hanya dibuat ketika faktur pajak normal yang sebelumnya dibuat telah disetujui oleh DJP atau telah berstataus approved. 4. Status Approval Status approval atau validasi Faktur Pajak yang dikelola ini terdiri dari beberapa status lanjutan, yakni Menunggu Status Faktur Pajak yang dibuat menunggu validasi dari DJP. Ditolak Status Faktur Pajak yang dibuat ditolak DJP karena berbagai hal, seperti masalah NSFP, urutan nomor faktur tidak sesuai, transaksi tidak sesuai. Disetujui / Approved Status Faktur Pajak sudah valid atau telah disetujui DJP dengan keterangan “Approved”. Proses Rekonsiliasi Pajak Sebelum Bayar PPN Terutang atau Mengkreditkan PPN Dalam mengekola Faktur Pajak, sebelum dapat mengetahui berapa besar PPN Terutang harus disetorkan atau justru dapat mengkreditkan kelebihan PPN Masukan, proses yang harus dilakukan PKP adalah melakukan rekonsiliasi pajak masukan dan pajak keluaran. Tahukah? Anda tidak perlu ribet melakukan rekonsiliasi pajak dengan cara mencocokkan satu persatu secara manual. Karena Anda dapat melakukan rekonsiliasi pajak masukan dan pajak keluaran secara otomatis langsung dari laporan keuangan transaksi faktur/invoice yang diterbitkan. Cara Rekonsiliasi Pajak Masukan Otomatis Cara Rekonsiliasi Pajak Keluaran Otomatis Mengingat ada banyak proses yang harus dilakukan dalam mengelola Faktur Pajak elektronik, maka membutuhkan tools yang dapat memudahkan sebagai simplifikasi proses pengelolaan e-Faktur. Salah satunya adalah sistem pendukung pengelolaan eFaktur yang terintegrasi yakni fitur multi user, yang mana beberapa tim pengelola administrasi perpajakan suatu perusahaan dapat mengelola pajak secara bersamaan melalui perangkat yang berbeda. Begitu juga jika ternyata administrasi perpajakan yang dikelola merupakan perusahaan grup, maka butuh fitur yang dapat mengakomodir pengelolaan NPWP dari masing-masing perusahaan yang dikelola secara bersamaan. Sehingga proses mengelola Faktur Pajak dapat lebih efektif dan efisien. Semua itu dapat ditemukan dalam fitur multi user dan multi NPWP atau multi company Klikpajak. Pelajari cara kerja fitur ini selengkapnya pada artikel Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis! Kelola eFaktur Lebih Mudah dengan Aplikasi Pajak Online Klikpajak Itulah penjelasan tentang perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran. Jadi, singkatnya adalah Faktur Pajak Masukan diterima oleh PKP Pembeli, sedangkan Faktur Pajak Keluaran adalah dikeluarkan atau diterbitkan oleh PKP Penjual barang/jasa kena PPN atau PPnBM. Melalui Mekari Klikpajak, Anda dapat lebih mudah kelola pajak bisnis karena Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak. Tunggu apalagi? Segera aktifkan akun Klikpajak Anda sekarang juga dan urus pajak perusahaan dengan cara yang efektif dan efisien! Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Jikapajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dear senior,Mohon sharing ilmunya ada case, pembelian saya banyak sehingga saya harus bayar PPN yang besar. Namun di 1-2 bulan terkait, penjualan saya kecil dan masukan PPN saya otomatis kecil. Bagaimana caranya saya membagi PPN keluaran, supaya bisa terbagi ke 3-4 bulan berikutnya, supaya PPN sya tidak minus, karena apabila minus, otomatis 0 bayar, tapi efeknya di bulan bulan berikutnya akan ++ jadi banyak masukannya para senior, para suhu Originaly posted by saya banyak sehingga saya harus bayar PPN yang besarKalau pembelian banyak, berarti kan Faktur Pajak Masukan banyak, kok malah PPN yg harus dibayar jd banyak? Originaly posted by ChrismaKalau pembelian banyak, berarti kan Faktur Pajak Masukan banyak, kok malah PPN yg harus dibayar jd banyak?Setuju…kayaknya pertanyaannya salah…klo pembelian banyak berarti PPN masukan penjualan banyak berarti PPN keluaran yang PPN masukan lebih besar ya dilaporkan saja di SPT PPN. Nanti di SPT PPN akan timbul status Lebih Bayar bayar PPN ini dapat dikompensasikan ke masa2 pajak klo PPN keluaran yang lebih besar, berarti statusnya kurang bayar. Berarti anda harus membayarkan kurang bayar PPN tersebut ke negara. iya pak chrisma, pertanyaannya terbalik Originaly posted by VanhountenSetuju…kayaknya pertanyaannya salah…klo pembelian banyak berarti PPN masukan penjualan banyak berarti PPN keluaran yang PPN masukan lebih besar ya dilaporkan saja di SPT PPN. Nanti di SPT PPN akan timbul status Lebih Bayar bayar PPN ini dapat dikompensasikan ke masa2 pajak klo PPN keluaran yang lebih besar, berarti statusnya kurang bayar. Berarti anda harus membayarkan kurang bayar PPN tersebut ke suhu…berarti maksudnya apabila PPN masukan lebih besar maka yang dilaporkan tidak NIHIL dan sisanya, bisa di masukkan ke bisa laporan PPN masukan dimasukkan kebulan bulan berikutnya suhu…? maksud saya, sebelum lapor pajak, sudah dikondisikan di file neraca jurnalnya. Originaly posted by bisa laporan PPN masukan dimasukkan kebulan bulan berikutnya suhu…? maksud saya, sebelum lapor pajak, sudah dikondisikan di file neraca dalam waktu 3 bulan kedepan. contoh faktur pajak masukan bulan januari, bisa dikreditkan maksimal dibulan april Originaly posted by SNT CLUSEbisa dalam waktu 3 bulan kedepan. contoh faktur pajak masukan bulan januari, bisa dikreditkan maksimal dibulan aprilTerimakasih seniorŸ. Penulisan/ pelaporan nnya ditunda sampe 3 bulan ya Originaly posted by seniorŸ. Penulisan/ pelaporan nnya ditunda sampe 3 bulan yaPengkreditan nya yang ditunda upload/rekam PM ke efaktur nya klo penulisan dalam maksud di pembukuan, tetap di jurnal sesuai tanggal. Originaly posted by AfreezalPengkreditan nya yang ditunda upload/rekam PM ke efaktur nya klo penulisan dalam maksud di pembukuan, tetap di jurnal sesuai siyapppppppp suhu, Jadi laporan jurnal cash flow seperti biasa dalam kondisi normal ya. Tapi upload E-Nofa yang disesuaikan. Terimakasih 1 - 10 of 10 replies Sebaliknya apabila dalam masa pajak tersebut pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Baca Juga: Tarif PPN Naik, Negara Raup Tambahan Penerimaan Hampir Rp14 Triliun .
PPN Masukan dan Keluaran serta Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran adalah komponen dalam perhitungan PPN Terutang dalam mengelola Faktur Pajak. Temukan contoh perhitungan pajak masukan dan pajak keluaran di sini. Perhitungan Pajak Masukan dan Keluaran ini untuk mengetahui PPN terutang yang harus disetorkan ke kas negara. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk memudahkan Anda memahami perhitungannya. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Pengertian VAT in PPN Masukan dan Keluaran VAT out PPN Masukan atau VAT in adalah pajak yang dikenakan pada saat Pengusaha Kena Pajak PKP membeli barang dan/atau jasa kena pajak. Sedangkan PPN Keluaran atau VAT Out adalah pajak yang dikenakan ketika PKP menjual barang dan/atau jasa kena pajak. Antara pajak masukan dan pajak keluaran ini nantinya dilakukan rekonsiliasi PPN untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai PPN terutangnya. Cara mengetahui berapa besar PPN terutang yakni mengurangkan PPN Masukan dengan Keluaran. Apabila hasilnya PPN Masukan lebih besar dibanding pajak keluaran, maka PKP memiliki Kredit pajak dan mengkreditkannya ke masa pajak berikutnya atau dilakukan restitusi PPN. Namun jika hasilnya PPN Keluaran lebih besar dibanding pajak masukan, maka PKP wajib menyetorkan PPN Terutang tersebut ke kas negara. Apakah PPN Masukan Masa Pajak tidak sama bisa dikreditkan? Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/ pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama tetap dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya. Pajak Masukan beda masa pajak tersebut dapat dilakukan pengkreditan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat e-Faktur dibuat. Pengkreditan PPN Masukan beda masa pajak ini harus dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN. Contoh kasus PT AAA adalah PKP di sektor usaha tekstil, pada tanggal 9 Juli 2023 melakukan transaksi pembelian bahan baku tekstil BKP dari PT BBB yang juga PKP. Atas transaksi tersebut, PT BBB menerbitkan eFaktur pada saat transaksi tersebut dilakukan. Namun eFaktur tersebut baru diterima PT AAA pada 16 November 2023. Sementara itu PT AAA telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli, Agustus, dan September 2023. Tapi PT AAA belum menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2022 dan ia belum membebankan sebagai biaya serta tidak menambahkan Pajak Masukan tersebut ke dalam harga perolehan barang kena pajak. Maka, eFaktur tertanggal 9 Juli 2023 tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran oleh PT AAA melalui pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli, Agustus, atau September 2023. Pengkreditan Pajak Masukan tersebut juga dapat dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2023. Baca Juga Cara Simpan dan Upload Faktur Keluaran di e-Faktur Contoh Faktur Pajak Masukan atau PPN Masukan VAT in A. Karakteristik Pajak Masukan dan Keluaran Karakteristik yang dapat dilihat dari Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yakni pengkreditan pajak dilakukan dalam masa pajak yang sama. Jika Pajak Masukan lebih besar dibanding Pajak Keluaran, maka dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan atau dikompensasikan pada masa pajak berikutnya. Sebaliknya, apabila Pajak Keluaran lebih lebih besar dibanding Pajak Masukan, maka pajak terutangnya wajib bayarkan ke kas negara. Karakteristik Pajak keluaran dapat diperhatikan dari pengenaan PPN ini pada objek kena pajak yang diawali dengan penetapan tarif barang terlebih dahulu, setelah itu dipungut pajaknya atau dipotong Pajak Pertambahan Nilai PPN oleh PKP penjual. Pemungutan barang/jasa kena pajak berupa Faktur Pajak Keluaran tersebut dapat dikreditkan dalam kurun waktu 3 bulan setelah masa pajak berakhir. Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Tidak semua PPN Masukan dapat dikreditkan atau dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya. Berikut transaksi yang membuat pajak masukan yang diperoleh wajib pajak tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Perolehan barang dan jasa sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Perolehan barang dan jasa yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, meliputi sedan dan station wagon kecuali barang dagangan atau disewakan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Perolehan barang dan jasa yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria. Contoh, tidak mencantumkan identitas secara lengkap seperti nama, alamat, dan NPWP pembeli barang dan jasa Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria yang telah diatur DJP mengenai penetapan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Perolehan barang dan jasa yang pajak masukannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak Perolehan barang dan jasa yang pajak masukannya tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan Perolehan BKP selain barang modal dan/atau JKP sebelum PKP berproduksi. Baca Juga Alur Pembuatan e-Faktur dari Bayar hingga Pelaporan PPN B. Pencatatan Transaksi VAT in dan VAT out Pencatatan transaksi Pajak Masukan maupun Pajak Keluaran dilakukan dalam Faktur Pajak elektronik melalui aplikasi e-Faktur Pajak. Setidaknya, Faktur Pajak Masukan maupun Faktur Pajak Keluaran yang dibuat harus mencantumkan detail Nomor Seri Faktur Pajak NSFP yang dikeluarkan oleh DJP dan informasi nama serta jumlah atau nilai barang yang ditransaksikan maupun NPWP atau identitas PKP. Transaksi dalam Faktur Pajak harus dilaporkan setiap masa pajak dengan menyampaikan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur. Contoh Jurnal untuk PPN dalam Pengelolaan Pajak Masukan dan VAT Out PKP A pada tahun 2023, PPN terdapat selisih antara data yang ada di sistem dengan data pada dokumen hardcopy. Misalnya, selisih data PPN tersebut yakni pada sistem, sedangkan berdasarkan dokumen hardcopy sebesar Maka ada selisih Kemudian jurnal untuk mencatat PPN dalam akuntansi pajak sebagai berikut A. Mencatat PPN atas Pembelian Pajak Masukan Pembelian = xxx PPN Masukan / VAT in = xxx Utang dagang = xxx B. Mencatat PPN atas Penjualan Pajak Keluaran Kas/piutang = xxx Penjualan = xxx PPN Keluaran / VAT out = xxx C. Penyesuaian Perhitungan PPN atau VAT in dan VAT out PPN out = xxx PPN in = xxx Hitung PPN Terutang kurang bayar = xxx —> apabila PPN masukan lebih kecil dari pengeluaran Karena data pada komputer utang PPN sedangkan yang tercatat pada hardcopy maka otomatis yang dilaporkan ke utang pajak adalah D. Penyesuaian di Sistem Utang pajak = PPN out = Baca Juga Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran C. PPN Masukan dan Keluaran dalam Laporan Keuangan Faktur Pajak dikelola dari invoice yang dibuat saat adanya transaksi jual beli barang maupun jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai. Untuk itulah pengelolaan PPN masukan dan keluaran dalam laporan keuangan selalu diperlukan yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam akuntansi perpajakan bagi PKP. Sebelum melaporkan dan menyetorkan PPN, PKP harus melakukan rekonsiliasi pajak, yakni menghitung pajak masukan dan pajak keluaran yang ada di dalam laporan keluaran dengan yang ada di database eFaktur. Sehingga laporan keuangan atau akuntansi merupakan bagian dari cara mengelola PPN Masukan dan Keluaran bagi setiap PKP. Begini langkah-langkah rekonsiliasi pajak masukan dan pajak keluaran Cara rekonsiliasi pajak keluaran Cara rekonsiliasi pajak masukan Contoh Faktur Pajak Keluaran atau PPN Keluaran VAT out Seperti dijelaskan di atas bahwa pajak masukan dan pajak keluaran merupakan dua hal yang berbeda namun satu kesatuan dalam transaksi barang maupun jasa kena pajak yang harus dikelola dalam bentuk Faktur Pajak. Jika demikian, bagaimana detail perhitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran? Apakah keduanya memiliki perhitungan yang berbeda? Apakah akan berpengaruh pada transaksi yang dilakukan oleh PKP? Apa variabel yang perlu dimasukkan ke dalam masing-masing perhitungan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan pengertian cara menghitung pajak masukan dan keluaran di bawah ini. A. Cara Menghitung PPN Keluaran Ketentuan tarif untuk sistem pajak ini juga serupa dengan Pajak Masukan, yakni sebesar 11%. Hal ini mengingat jenis barang atau jasa yang menjadi objek kedua pajak ini memang sama. Berikut ini adalah contoh cara menghitung PPN Keluaran atau pajak keluaran. Penghitungan PPN ini dihitung dan menjadi tanggung jawab dari PKP dengan status penjual. 1 Contoh Penghitungan Pajak Keluaran Pak Kelik merupakan pengusaha berstatus PKP di bidang usaha penjualan layar monitor. Ia menjual layar monitor sebanyak 50 unit pada September 2022, dengan harga satuan kurang lebih Lalu berapa besar Pajak Pertambahan Nilai Keluaran yang harus ditanggung Pak Kelik dalam Transaksi tersebut? Jawab = Harga satuan layar monitor = Jumlah layar monitor terjual 50 unit = Total penjualannya 50 x = Besar PPN yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku mulai 1 April 2022 adalah 11% dari jumlah transaksi. Maka besar PPN Keluaran yang harus ditanggung Pak Kelik adalah 11% x = Dengan demikian, besar PPN Keluaran yang menjadi tanggung jawab Pak Kelik adalah atas penjualan yang dilakukan terkait layar monitor tersebut. 2 Contoh Penghitungan Pajak Keluaran Berikut adalah contoh kasus serta penghitungan Pajak Keluaran yang berkaitan dengan PPN. PT FGH merupakan perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP pada bulan April 2017. Pada 5 Mei 2022, PT FGH menjual Barang Kena Pajak secara tunai dengan nilai Tarif PPN adalah sebesar 11%. Pajak Keluaran= 11% x = Nominal Rp30,000 merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PT FGH pada akhir Mei 2022. Kemudian, pada 9 Mei 2022, PT FGH melakukan pembelian barang dari PT XYZ PKP sebagai persediaan dagangan. Harga beli barang adalah sebesar Rp500,000,00 dengan tarif PPN sebesar 11%. Pajak Masukan= 11% x Pajak Masukan= Nominal merupakan Pajak Masukan yang dibayar oleh PT FGH. Berdasarkan contoh diatas, besarnya selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan PT FGH adalah Nominal PPN Keluaran lebih kecil daripada Pajak Masukan. Selisih ini dapat dijadikan sebagai kompensasi PT FGH pada masa pembayaran pajak selanjutnya. Baca juga Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur bagi Eksportir-Importir B. Cara Menghitung PPN Masukan Dalam rangka mengetahui jumlah PPN kurang bayar atau lebih bayar yang dilakukan PKP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami pengertian dan mencari selisih antara pajak PPN Masukan dan Keluaran. Harus dilihat mana yang lebih besar, serta berapa nominal selisihnya. Baru kemudian nilai kurang bayar atau lebih bayar akan dapat diketahui dan ditindaklanjuti. 1 Contoh cara menghitung PPN Masukan PPN Kurang Bayar Pak Jak merupakan PKP yang telah melakukan beberapa transaksi terhitung bulan September hingga November 2023. Rincian transaksi yang dilakukan, terkait PPN yang menjadi kewajibannya adalah sebagai berikut 1. September 2023, atas penyerahan Barang Kena Pajak, PPN Keluaran dari Pak Jak adalah sedangkan PPN Masukannya sebesar Maka pada bulan Maret, Pak Jak memiliki selisih sebesar Selisih tersebut merupakan PPN kurang bayar, karena nilai PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan. 2. Pada Oktober 2023, PPN Keluaran yang tercatat adalah sebesar sedangkan PPN masukannya sebesar Maka periode Oktober, Pak Jak memiliki selisih sebesar yang berstatus sebagai lebih bayar karena nilai PPN Keluaran lebih kecil dari PPN Masukan. 3. Periode November 2023, PPN Keluaran adalah sebesar sedangkan PPN Masukan yang tercatat adalah sebesar Selisih PPN yang dimiliki Pak Jak adalah sebesar dengan status kurang bayar karena PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan. Total PPN kurang bayar yang dimiliki Pak Jak adalah sebesar + = Total PPN lebih bayar adalah sehingga PPN yang menjadi tanggungan Pak Jak adalah – = Nilai ini akan menjadi PPN Masa Bulan Mei yang dimiliki Pak Jak dan harus dilunasi dalam periode waktu yang telah ditentukan. 2 Contoh cara menghitung PPN Masukan PPN Lebih Bayar dan bisa digunakan untuk pengkreditan pajak masukan Selengkapnya untuk mengetahui detail contoh perhitungan pajak masukana dan keluaran nihil hingga lebih bayar yang dapat digunakan untuk mengkreditkan PPN Masukan, baca di bawah ini Contoh Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil di sini. Baca Juga Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis! Cara Mudah Kelola VAT in dan Keluaran VAT out Ilustrasi di atas diharapkan dapat memberikan gambaran sederhana mengenai pengertian hingga perhitungan pajak PPN Masukan dan PPN Keluaran untuk Anda yang berstatus PKP. Agar lebih mudah melakukan pengelolaan PPN Masukan dan Keluaran, mulai dari menghitung Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, Anda bisa gunakan e-Faktur Klikpajak. Berikut beberapa tutorial kelola eFaktur Cara Pelaporan SPT Masa PPN Terbaru di e-Faktur Klikpajak Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur Itulah penjelasan tentang apa itu PPN Masukan dan keluaran dalam akuntansi serta cara mengelolanya. Semoga dapat membantu Anda!
Memilikihak untuk melakukan pengajuan restitusi, apabila keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran. Syarat Pengusaha Kena Pajak. Sumber foto : Flazztax.com. Supaya bisa mendapatkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka pengusaha atau perusahaan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Berikut
Jakarta - eFaktur pajak adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP di Indonesia untuk memudahkan pelaporan pajak secara elektronik oleh para pelaku usaha. Sebelum adanya eFaktur, pelaporan pajak dilakukan secara manual dengan mengisi formulir pajak yang harus disampaikan secara fisik ke kantor pajak adanya faktur elektronik, pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan mudah dilakukan. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha menyampaikan laporan faktur penjualan dan pembelian secara elektronik kepada adanya eFaktur, data transaksi pelaku usaha akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem perpajakan yang dikelola oleh DJP. Fitur Terbaru eFakturTak hanya tarif PPN yang mengalami perubahan pada eFaktur Namun, aplikasi ini juga memperoleh pembaruan dalam hal fitur. Artinya ada beberapa fitur terbaru yang wajib Anda ketahui sebagai PKP. Lalu apa saja kah fitur tersebut?Perubahan tarif pada PPN 11%. Dalam versi terbaru aplikasi e-Faktur, PKP sekarang dapat membuat faktur pajak elektronik dengan menggunakan tarif PPN sebesar 11%.Perbaikan bug yang berkaitan dengan nomor dokumen kode transaksi 05 pada faktur keluaran untuk PKP. Khususnya PKP dengan peredaran bruto dan kegiatan usaha tertentu, serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Pasal 9A ayat 1 UU kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak terhadap PKP dengan peredaran bruto dan kegiatan usaha tertentu serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Pasal 9A ayat 1 UU inilah yang telah mengalami pembaruan pada eFaktur Tentunya fitur terbaru ini akan memudahkan Anda sehingga lebih efisien dalam hal pelaporan Update eFaktur kembali memperbarui sistem e-Faktur guna menambah fitur layanan kelola Faktur Pajak elektronik. Untuk bisa meng-update versi terbaru yakni eFaktur Anda harus menyiapkan spesifikasi perangkat komputer terlebih dahulu. Spesifikasi ini harus sesuai dengan sistem yang akan diunduh melalui hal yang perlu Anda perhatikan, sebelum melakukan download patch terbaru eFaktur ini, Anda perlu mem-backup data terlebih dahulu. Setelah itu, pilihlah patch update aplikasi e-Faktur yang sesuai dengan perangkat komputer langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk update eFaktur adalah sebagai berikutUbah nama folder atau rename folder e-Faktur memudahkan Anda pencarian folder eFaktur lama, Anda bisa menggantinya dengan menambahkan kata '-old' pada folder patch update aplikasi eFaktur dan lakukan extract tunggu hingga tampil permintaan 'Registrasi', Anda bisa melewati tahap folder 'db' yang ada pada eFaktur lama dan pindahkan pada folder e-Faktur terbaru versi yang telah Anda ' pada eFaktur terbaru dan tunggu hingga selesai proses selesai, ganti nama folder atau ganti nama ' Anda bisa menjalankan aplikasi eFaktur Penggunaan Aplikasi eFakturSebagai PKP, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi apabila ingin menggunakan eFaktur. Syarat-syarat tersebut antara lain1. Wajib pajak yang telah dikukuhkan dan memiliki akun PKPPerlu Anda ketahui, akun PKP merupakan sebuah otorisasi khusus dari DJP dan diberikan kepada PKP yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Bentuk otorisasi ini berupa kode aktivasi yang dikirim ke alamat PKP terdaftar menggunakan jasa pengiriman. Sedangkan password akan diterima oleh PKP melalui Punya sertifikat elektronik dari DJPDengan sertifikat ini, PKP bisa mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik berupaDapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh DJP untuk membuat Mempunyai perangkat komputer yang mendukung untuk menjalankan aplikasi eFakturAnda harus memiliki perangkat komputer untuk mengakses eFaktur. Namun perlu diketahui, tidak semua komputer bisa menjalankan aplikasi ini. Setidaknya Anda harus memiliki komputer dengan spek berikut agar bisa menggunakan eFakturMemiliki processor Dual CoreMinimal RAM 3GBMinimal resolusi layar 1024 x disk minimal 50GBDilengkapi dengan software menggunakan sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1,7 serta Adobe dengan jaringan internet melalui direct connection atau inilah yang harus Anda penuhi agar bisa menjalankan aplikasi eFaktur dengan lancar. Jika ingin lebih mudah dalam menjalankan eFaktur, Anda bisa memanfaatkan Klikpajak dari aplikasi ini, Anda tak perlu lagi repot melakukan update secara manual sebab Mekari Klikpajak menyediakan update otomatis melalui sistem. Dengan begitu Anda bisa menggunakan eFaktur tanpa kendala sama sekali. Content Promotion/Mekari
Ketikajumlah dari pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya akan menjadi jumlah PPN yang selanjutnya harus disetor ke negara . Demikian informasi tentang pengertian dan perbedaan antara pajak masukan dan pajak keluaran. Bagi Anda yang merupakan seorang pebisnis, penting untuk memahami perbedaan dari dua jenis pajak ini karena
Dalam PPN terdapat istilah pajak masukan dan pajak keluaran. Ketahui apa sebenarnya pengertian pajak masukan dan pajak keluaran dalam PPN dalam artikel berikut. Pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN Dalam PPN terdapat istilah pajak masukan dan pajak keluaran. Lalu apa sebenarnya pengertian pajak masukan dan pajak keluaran dalam PPN? Untuk mengetahui secara lebih jelas, silakan membaca artikel mengenai pengertian pajak masukan dan pajak keluaran dalam PPN berikut ini. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dibebankan kepada setiap pertambahan nilai barang dan jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dengan kata lain, PPN adalah pungutan yang dikenakan pada transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi/wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak PKP. Pajak Masukan dalam PPN Pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh PKP atas Perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Pemanfataan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Impor Barang Kena Pajak telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat pembelian barang kena pajak/ jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Secara lebih sederhana, bisa dikatakan bahwa pengertian pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang/jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh PKP untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang. Karakteristik Pajak Masukan Dalam penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam suatu masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dalam tata cara ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh PKP dapat berubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayar. Pengkreditan Pajak Masukan Pajak masukan dalam satu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa berikutnya paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan/impor barang modalnya dapat dikreditkan. Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP harus dikreditkan dengan pajak keluaran tempat PKP dikukuhkan. Pajak Keluaran dalam PPN Berbeda dengan pajak masukan, pengertian pajak keluaran dalam PPN adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat makukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud / ekspor Jasa Kena Pajak. Karakteristik Pajak Keluaran PPN disebut sebagai pajak objektif, karena dalam pemungutannya PPN memberi penekanan pada objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang. Kemudian dilanjutkan dengan pemungutan pajak oleh penjual. Baca Juga Cara Membuat Dokumen Pajak Masukan dan Pajak Keluaran di OnlinePajak PKP melakukan transasi jual beli barang artinya, PKP mengambil/memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan BKP miliknya yang dibeli konsumen yang nantinya juga dapat berfungsi sebagai kredit pajak. Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang leluasa untuk melakukan pengkreditan pajak.
Sebaliknya apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau direstitusi. Kendati dapat dijadikan pengurang untuk mengetahui berapa besaran pajak yang harus disetor, tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan. Sebagai warga negara yang baik, kamu pasti memahami jika ada banyak aturan dan ketentuan seputar pajak yang penting untuk dipahami oleh setiap wajib pajak. Bagi yang telah familier dengan hal perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, kamu tentu tidak asing dengan yang namanya pajak masukan dan pajak keluaran. Termasuk sebagai bagian dari Pajak Pertambahan Nilai, pajak masukan dan pajak keluaran adalah jenis pajak yang dikenakan di transaksi jual beli. Pembebanan jenis pajak tersebut diberikan kepada pihak wajib pajak atau WP yang termasuk sebagai pengusaha kena pajak atau PKP. Terkait kedua jenis pajak tersebut, tentu ada banyak hal penting yang layak untuk dibahas dan dipahami oleh pihak wajib pajak, seperti karakteristik hingga tarifnya. Nah, jika kamu ingin tahu segala hal penting seputar pajak masukan dan pajak keluaran ini, simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Baca Juga Mengenal Seputar Pajak Pusat, Jenis, Sampai Perbedaannya dengan Pajak Daerah Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya! Bayar BPJS Kesehatan Sekarang! Apa Itu Pajak Masukan? Pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran Dasar hukum dari pajak masukan diatur dalam angka 24 dari Pasal 1 UU PPN. Pada UU PPN, terkait pajak masukan dijelaskan sebagai pajak yang mana seharusnya telah dibayar oleh pihak PKP atau pengusaha kena pajak terhadap perolehan jasa atau barang kena pajak alias BKP dan JKP. Selain itu, pajak ini juga dikenakan terhadap pemanfaatan dari BKP tak berwujud yang berasal dari luar kawasan pabean, maupun impor BKP pada periode pajak tertentu. Secara spesifik, yang termasuk sebagai pajak masukan dan wajib dibayar oleh PKP sebagai pemanfaatan adalah sebagai berikut. Pendapatan BKP maupun JKP. Pemanfaatan BKP atau JKP tak berwujud asal luar kawasan pabean. Impor BKP atau JKP yang sudah dipungut oleh PKP di saat pembelian pada periode pajak tertentu. Aturan terkait pajak masukan juga tercantum pada Pasal 9 UU Nomor 42 Thn. 2009 mengenai PPh atau Pajak Penghasilan, dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Karakteristik dari Pajak Masukan Pada penerapan pemungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran pada periode pajak yang sama. Jika pada periode pajak tersebut besaran pajak keluaran lebih tinggi dibanding pajak masukan, artinya kelebihan pajak tersebut wajib disetorkan kepada kas negara. Sementara jika yang lebih besar adalah pajak masukan dibanding pajak keluaran, artinya kelebihan dari pajak masukan bisa dikompensasikan pada periode pajak yang selanjutnya. Terkait hal tersebut, jumlah yang wajib dibayarkan oleh pihak PKP bisa berubah menyesuaikan dengan pembayaran dari pajak masukannya. Pengkreditan dari Pajak Masukan Pengkreditan dari pajak masukan dan pajak keluaran berlaku di periode pajak yang sama. Jika pajak masukan yang bisa dikreditkan tapi belum dikreditkan bersama pajak keluaran di periode pajak sama, artinya pajak tersebut bisa dikreditkan di periode pajak selanjutnya, maksimal 3 bulan selanjutnya pasca periode pajak berakhir sebagai batas waktunya. Apabila PKP tak kunjung melakukan produksi hingga belum melakukan proses penyerahan yang bisa terutang pajak, pajak masukan terhadap perolehan atau impornya bisa dikreditkan. Pengkreditan dari pajak masukan sendiri bisa dibagi menjadi 2 jenis, antara lain Pajak masukan pada suatu periode pajak bisa dikreditkan bersama pajak keluaran pada tempat PKP dikukuhkan terhadap periode pajak yang sama. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di Pasal 9 ayat 2 UU PPN. Pajak masukan yang bisa dikreditkan ialah pajak yang dibayarkan untuk perolehan BKP maupun JKP yang berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Hal tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis secara langsung, yakni pengeluaran untuk aktivitas produksi, pemasaran, distribusi, serta manajemen. Baca Juga Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Begini Cara Cek Nomor NPWP Online Pajak Masukan yang Tak Bisa Dikreditkan Mengacu pada UU PPN Pasal 9 ayat delapan terkait pajak masukan yang tak bisa dikreditkan mencakup Perolehan BKP maupun JKP sebelum pebisnis dikukuhkan menjadi PKP. Perolehan BKP maupun JKP yang tak mempunyai kaitan langsung dengan aktivitas bisnis. Perolehan serta pemeliharaan atas kendaraan bermotor, termasuk sedan serta station wagon. Terkait produk yang dikecualikan pun termasuk barang dagangan maupun yang disewakan. Pemanfaatan dari BKP tak berwujud maupun pemanfaatan dari JKP asal luar kawasan pabean sebelum pebisnis dikukuhkan menjadi PKP. Perolehan BKP maupun JKP di mana faktur pajaknya tak memenuhi syarat ataupun kriteria. Sebagai contoh mencantumkan keterangan terkait penyerahan BKP atau JKP, maupun tak mencantumkan identitas, seperti nama, NPWP, dan alamat pembeli BKP atau JKP dengan lengkap. Pemanfaatan BKP tak berwujud maupun JKP asal luar kawasan pabean dengan faktur pajak yang tak memenuhi syarat ataupun kriteria sesuai aturan DJP terkait penetapan dokumen khusus yang kedudukannya setara dengan faktur pajak. Pendapatan BKP maupun JKP yang mana pajak masukannya diminta via penerbitan ketetapan pajak. Pendapatan BKP maupun JKP yang mana pajak masukannya tak dilaporkan di SPT Masa PPN dan ditemukan di saat proses pemeriksaan. Pendapatan BKP non barang modal maupun JKP sebelum pihak PKP melakukan produksi. Apa Itu Pajak Keluaran? Berbeda dengan pajak masukan, pajak keluaran pada PPN merupakan pajak terutang dan wajib dipungut pihak PKP ketika menyerahkan BKP atau PKP, ekspor BKP berwujud maupun tak berwujud, dan ekspor JKP. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan pada Pasal 1 angka 25 dari UU PPN. Secara singkat, pajak keluaran adalah pajak yang dibebankan saat PKP melakukan aktivitas penjualan terhadap BKP atau JKP. Karakteristik dari Pajak Keluaran Pada mekanismenya, PPN kerap disebut pajak objektif sebab pada proses pemungutan PPN menekankan di objek yang dikenai pajak. Pemberlakuan pajak keluaran dimulai dengan penetapan dari harga barang, kemudian pajaknya dipungut oleh penjual. PKP yang bertransaksi jual beli sudah memungut pajak ini dari pembeli via penjualan BKP serta nantinya akan dikreditkan. Jangka waktu pengkreditan pajak ini ialah 3 bulan pasca periode pajak berakhir. Alhasil, pihak PKP mempunyai cukup waktu untuk proses pengkreditan pajak. Penyetoran dan pencatatan pajak sendiri memakai faktur pajak dan bisa secara online dibuat via layanan e-Faktur. Tentunya, faktur pajak tersebut harus mencakup nomor seri dari faktur pajak yang diterbitkan oleh DJP secara resmi. Hal tersebut bertujuan agar faktor pajak bersifat sah serta terverifikasi oleh pihak DJP pada semua transaksi yang dipakai. Proses pelaporan pajak tersebut harus secara rutin dilakukan, baik masa ataupun tahunan. Tak hanya melalui DJP secara online, kamu juga dapat menggunakan beberapa layanan lain yang merupakan mitra resmi dari DJP dalam melaporkan pajak ini. Selain bisa membuat laporan langsung ke pihak DJP, menggunakan mitra resmi tersebut dalam melaporkan pajak masukan dan keluaran bisa membuat arsip yang lengkap dan mudah diakses setiap waktu ketika dibutuhkan. Jenis dan Contoh Penyerahan dari Pajak Keluaran Terdapat 2 contoh pengkreditan atau penyerahan dari pajak keluaran agar lebih mudah dalam memahami tentang cara kerja dari pajak keluaran. Berikut adalah contoh PKP yang melakukan 2 jenis penyerahan dan perhitungan pajak keluarannya. Penyerahan barang kena pajak yang terutang pajak sebesar 35 juta. Pada kasus tersebut, maka pajak keluaran yang harus ditanggung adalah 10 persen x 35 juta = 3,5 juta. Penyerahan tak terutang pajak sebesar 15 juta. Pajak keluarannya sama dengan nol atau nihil, alias bisa dikatakan tak ada pengenaan beban pajak. Sebagai Bagian dari Pajak PPN, Pastikan Pahami Apa Itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran Itulah penjelasan tentang apa itu pajak masukan dan pajak keluaran. Pada dasarnya, pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang seharusnya telah dibayarkan oleh PKP atas perolehan BKP maupun penerimaan JKP, sementara pajak keluaran adalah PPN terutang dan wajib dipungut pihak PKP yang melakukan penyerahan terhadap BKP maupun JKP, ataupun ekspor barang atau jasa tersebut. Jika kamu selaku wajib pajak dan telah menjadi PKP, pemahaman tentang kedua jenis pajak ini sangat penting untuk dilakukan karena termasuk sebagai bagian dari pemungutan PPN. Baca Juga Segala Hal Penting Seputar Pajak Daerah, Mulai dari Pengertian Sampai Contoh Pajak PajakMasukan PajakKeluaran Apakah Anda mencari informasi lain? Dansebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU Nomor 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak.
Di dalam PPN, terdapat dua istilah pajak yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai dibebankan pada masing-masing pertumbuhan barang dan jasa di dalam peredarannya antara produsen dengan konsumen. Artinya PPN merupakan pungutan terhadap adanya transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan wajib pajak baik wajib pajak badan maupun pribadi yang sudah tergolong PKP atau Pengusaha Kena dengan pengertian pajak masukan dan pajak keluaran, kami akan memberikan penjelasannya di bawah Pajak MasukanApa itu pajak masukan? Pajak masukan merupakan jenis pajak yang harus dibayar PKP atas Perolehan barang atau jasa yang kena pajakPemanfaatan JKP Jasa Kena Pajak atau BKP Barang Kena Pajak tidak terwujud yang berasal dari luar daerah pabeanImpor BKP yang sudah dipungut PKP pada saat melakukan transaksi pembelian jasa atau Barang Kena Pajak pada masa pajak tertentuDengan kata lain, secara lebih sederhana pengertian dari pajak masukan dalam PPN merupakan pajak yang sudah dipungut PKP ketika terjadinya transaksi pembelian barang maupun Jasa Kena Pajak selama periode pajak tertentu. Pajak masukan akan dijadikan kredit oleh PKP dalam memperhitungkan berapa sisa pajak yang masih Pajak MasukanDalam melakukan pungutan PPN, PKP akan mengkreditkan pajak masukan dan juga pajak pengeluaran dalam periode pajak yang sama. Ketika pada masa tersebut diketahui bahwa nilai dari pajak keluaran lebih besar dibandingkan pajak masukan, maka kelebihan pajak wajib disetorkan dan menjadi kas itu, ketika nilai dari pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran maka kelebihan pajak tersebut bisa menjadi kompensasi untuk periode pajak selanjutnya. Maka dari itu, jumlah yang harus dibayar PKP dapat berubah-ubah tergantung pajak masukan yang harus Pajak KeluaranLalu bagaimana dengan pajak keluaran? Pajak keluaran di dalam PPN merupakan pajak terutang dan wajib dipungut PKP ketika terjadinya penyerahan barang maupun Jasa Kena Pajak, ekspor BKP atau JKP berwujud, serta ekspor BKP atau JKP tidak berwujud. Untuk fungsi dari pajak keluaran tidak jauh berbeda dengan fungsi pajak pada umumnya yaitu regulerend, budgetair, redistribusi, serta stabilitas keluaran juga diistilahkan sebagai pajak yang harus dibayar di muka. Istilah ini mengarah pada seseorang maupun badan yang menggunakan atau membeli Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak yang sekaligus akan membayar pajak pada PKP atau Pengusaha Kena Pajak, pengguna maupun pembeli yang akan mencatat berapa besar jumlah besaran pajak yang harus dibayar di muka pada sisi Pajak KeluaranPPN berperan sebagai pajak objektif. Hal ini karena selama melakukan pemungutan, PPN akan memberikan penekanan terhadap objek yang dikenakan pajak. Adapun yang ditekankan PPN yaitu subjek pajak dan objek pajak yang nantinya akan dikenakan. Selain itu, pengenaan pajak keluaran juga dimulai dari penetapan tarif barang yang selanjutnya akan dilakukan pemungutan pajak oleh akan melakukan transaksi jual-beli barang. Dengan kata lain, PKP akan memungut atau mengambil rupiah yang berasal dari BPK yang dibeli konsumen di mana nanti juga bisa berperan sebagai kredit pajak. Adapun untuk batas waktu dalam menerapkan pengkreditan pajak keluaran yaitu 3 bulan pasca berakhirnya masa pajak. Dengan begitu, PKP mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan pengkreditan memahami pengertian dan karakteristik dari pajak masukan serta pajak keluaran, informasi berikutnya yaitu mengenai apa saja yang menjadi perbedaan di antara dua jenis pajak Dasar di Dalam Pengkreditan Pajak MasukanPajak masukan di dalam satu periode tertentu akan dikreditkan beserta pajak keluaran dalam periode pajak yang samaPajak masukan yang sudah bisa dikreditkan namun tidak dikreditkan bersamaan dengan pajak keluaran di periode yang sama, maka bisa dikreditkan pada periode pajak selanjutnya maksimal 3 bulan pasca periode pajak yang bersangkutan telah berakhirPKP yang masih belum berproduksi sampai belum melakukan penyerahan pajak terutang, maka pajak masukan mengenai hasil atau impor barang modal bisa dikreditkanPajak masukan yang akan dikreditkan wajib menggunakan faktur pajak yang telah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Pasal 13 ayat 5 serta ayat 9Barang modal merupakan harta berwujud yang mempunyai memiliki manfaat lebih dari satu tahun yang sesuai tujuan awal barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan termasuk juga pengeluaran yang dikapitalisasikan pada barang modal yang bersangkutanKetika pada masa satu masa pajak, ternyata pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka selisihnya akan menjadi kelebihan pajak. Selanjutnya kelebihan pajak tersebut dikompensasikan pada masa pajak selanjutnya sebagaimana yang tercantum pada Pasal 9 ayat 4 Undang-undang PPNMengenai kelebihan pajak masukan, bisa diajukan permohonan pengambilan di akhir tahun buku. Termasuk di dalam pengertian akhir buku tersebut yaitu masa pajak ketika wajib pajak mengalami pengakhiran usaha atau bubar seperti yang dijelaskan di pasal 9 ayat 4a Undang-undang PPNPrinsip Dasar Pajak KeluaranPPN akan dinamakan pajak objektif karena di dalam penerapannya PPN akan memberikan penekanan terhadap objek yang akan dikenakan pajakPKP yang sudah melakukan transaksi jual-beli barang berarti PKP sudah melakukan pemungutan atau pengambilan rupiah yang diperoleh dari penjualan Barang Kena Pajak yang dibeli konsumen dan selanjutnya juga akan berguna sebagai kredit pajakUntuk batas maksimal dalam pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Itu artinya, PKP memiliki waktu yang cukup dalam melaksanakan pengkreditan pajakHarus terdapat Faktur Pajak sebagai bukti adanya pungutan PPNKetika jumlah dari pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya akan menjadi jumlah PPN yang selanjutnya harus disetor ke negara Demikian informasi tentang pengertian dan perbedaan antara pajak masukan dan pajak keluaran. Bagi Anda yang merupakan seorang pebisnis, penting untuk memahami perbedaan dari dua jenis pajak ini karena dapat berpengaruh terhadap laporan perpajakan bisnis Anda.
Sebaliknya apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya. Dalam tata cara ini, jumlah yang dibayarkan PKP bisa .
  • r2jhtolaxz.pages.dev/669
  • r2jhtolaxz.pages.dev/299
  • r2jhtolaxz.pages.dev/405
  • r2jhtolaxz.pages.dev/120
  • r2jhtolaxz.pages.dev/37
  • r2jhtolaxz.pages.dev/575
  • r2jhtolaxz.pages.dev/478
  • r2jhtolaxz.pages.dev/763
  • r2jhtolaxz.pages.dev/760
  • r2jhtolaxz.pages.dev/511
  • r2jhtolaxz.pages.dev/412
  • r2jhtolaxz.pages.dev/206
  • r2jhtolaxz.pages.dev/187
  • r2jhtolaxz.pages.dev/517
  • r2jhtolaxz.pages.dev/691
  • pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran