Jika tidak dipenuhi maka ia dinyatakan lalai atau wanprestasi. Menurut Pasal 1238 KUH Perdata “Yang berutang adalah lalai,apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu telah dinyatakan lalai,atau demikian perikatannya sendiri,si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan“.
Jika ia tidak bekerja penghasilan yang ia terima dalam keadaan sakit ini tidak mencukupi untuk biaya hidup dan kewajibannya. Oleh karena permintaan bekerja ini, dia juga bersedia membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia baik-baik saja dan tidak akan menuntut perusahaan. Terima kasih atas pertanyaan Anda.. Pertama-tama kami akan menjelaskan mengenai Actio Pauliana. Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 362) menjelaskan bahwa Actio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang Kreditur mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk

Dengan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut, dengan akta ini para pihak menyatakan tidak lagi saling menuntut atas bagian-bagian yang telah diserahkan dan menerima bagian masing-masing. 2. Bahwa dalam hal pembagian bidang tanah tersebut maka dalam hal proses balik nama atau prosedur semaksud diserahkan kepada masing masing pihak, dan

Syarat mengajukan gugatan harta gana-gini setiap pengadilan menerapkan hal yang sama. Syarat dimaksud berupa surat gugatan, fotokopi KTP, akta cerai, bukti kepemilikan objek sengketa, serta membayar biaya perkara. Sementara proses sengketa harta gana-gini setidaknya terdapat 10 tahap. Menurut hemat kami, pembaruan utang dan batas waktu tersebut menyebabkan kreditor pertama tidak dapat langsung mengeksekusi objek jaminan hak tanggungan (rumah), melainkan harus tetap bersepakat dan membuat perjanjian baru dengan paman Anda terkait pembayaran utang tersebut dilengkapi dengan batas waktu barunya. 2. Luas Lapangan Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan Dalam Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan ada empat materi hokum yang dibicarakan, yaitu Hukum Perjanjian, Hukum Jaminan, Hukum Perkawinan beserta akibat-akibatnya dan Hukum Waris. Hukum Perjanjian akan membahas beberapa perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama (perjanjian jenis baru). 3) Suami tidak boleh mengambil harta istri, kecuali dengan izin dan ridhonya, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat an-1LVD• ayat 4, sebagaimana sudah disebutkan di atas. ·-LND mereka (istri-istri kamu) menyerahkan dengan penuh kerelaan sebagian mas kawin mereka kepadamu, Walaubagaimapun, jika menyumbang maka puan layak menuntut harta sepencarian. Q7 : Apakah proses tuntutan harta sepencarian? a. Secara sulk Melalui cara pengakuan dan penyerahan hak kepada pihak pasangan. Contoh, suami menyatakan rumah tersebut adalah harta sepencarian dan beliau tidak mahu menuntut dan menyerahkan kepada bekas isteri dan anak .
  • r2jhtolaxz.pages.dev/533
  • r2jhtolaxz.pages.dev/849
  • r2jhtolaxz.pages.dev/368
  • r2jhtolaxz.pages.dev/458
  • r2jhtolaxz.pages.dev/37
  • r2jhtolaxz.pages.dev/396
  • r2jhtolaxz.pages.dev/144
  • r2jhtolaxz.pages.dev/13
  • r2jhtolaxz.pages.dev/50
  • r2jhtolaxz.pages.dev/631
  • r2jhtolaxz.pages.dev/518
  • r2jhtolaxz.pages.dev/856
  • r2jhtolaxz.pages.dev/570
  • r2jhtolaxz.pages.dev/210
  • r2jhtolaxz.pages.dev/300
  • surat perjanjian tidak akan menuntut harta